
Home » FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Semua barang kebendaan baik yang berhubungan dengan usaha atau kekayaan pribadi dari calon peminjam, diantaranya:
1. Sertifkat Tanah & Bangunan Rumah Tinggal atau tempat usaha yang masih berlaku.
2. BPKB Kendaraan pribadi atau operasional usaha (mobil / sepeda motor).
3. BPKB & Surat Kir kendaraan angkutan yang masih berlaku
KSP Setia Multi Sarana merupakan lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang telah mematuhi undang-undang perkoperasian sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM No : 049/BH/ KWK-9/1/1996 beserta perubahan Anggaran Dasar yang disetujui kementerian no. 000183/PAD/Dep.1/VII/2017, dan TDP Koperasi No: 09.02.2.65.00299.
Menyediakan layanan yang fleksibel dalam penyetoran dan pengambilan dana.
Yang disediakan bagi pelaku usaha (Profesional & Wirausahawan), untuk memenuhi kebutuhan tambahan investasi peralatan / mesin produksi atau modal kerja permanen.
Dengan fitur menampung dana investasi anggota dalam usaha simpan pinjam yang dijalankan KSP Setia Multi Sarana.
Cek syarat, konsultasi nilai agunan, gabung anggota, dan cairkan dana anda
1) KSP Setia Multi Sarana merupakan lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang telah mematuhi undang-undang perkoperasian sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM No : 049/BH/ KWK-9/1/1996 beserta perubahan Anggaran Dasar yang disetujui kementerian no. 000183/PAD/Dep.1/VII/2017, dan TDP Koperasi No: 09.02.2.65.00299.