Pertanyaan yang sering diajukan
Semua barang kebendaan baik yang berhubungan dengan usaha atau kekayaan pribadi dari calon peminjam, diantaranya:
1. Sertifkat Tanah & Bangunan Rumah Tinggal atau tempat usaha yang masih berlaku.
2. BPKB Kendaraan pribadi atau operasional usaha (mobil / sepeda motor).
3. BPKB & Surat Kir kendaraan angkutan yang masih berlaku
KSP Setia Multi Sarana merupakan lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang telah mematuhi undang-undang perkoperasian sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM No : 049/BH/ KWK-9/1/1996 beserta perubahan Anggaran Dasar yang disetujui kementerian no. 000183/PAD/Dep.1/VII/2017, dan TDP Koperasi No: 09.02.2.65.00299.
Menyediakan layanan yang fleksibel dalam penyetoran dan pengambilan dana.
Yang disediakan bagi pelaku usaha (Profesional & Wirausahawan), untuk memenuhi kebutuhan tambahan investasi peralatan / mesin produksi atau modal kerja permanen.
Dengan fitur menampung dana investasi anggota dalam usaha simpan pinjam yang dijalankan KSP Setia Multi Sarana.
