Memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sangat krusial sebelum Anda menjaminkan aset properti untuk mendapatkan pinjaman. Status hukum sertifikat tidak hanya menentukan nilai taksasi (appraisal), tetapi juga memengaruhi durasi dan persetujuan plafon kredit. Pemilihan jenis sertifikat ini tidak hanya berdampak pada legalitas, tetapi juga pada nilai investasi jangka panjang.

KSP Setia Multi Sarana merangkum perbedaan SHM dan HGB secara mendasar serta aspek keuntungan dari kedua jenis sertifikat tersebut untuk membantu Anda mengambil keputusan finansial yang tepat.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah kasta tertinggi dalam kepemilikan properti di Indonesia. Pemegang sertifikat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

Keunggulan SHM

  • Hak Milik Tak Terbatas
    Tidak memiliki masa berlaku atau tidak perlu diperpanjang.
  • Nilai Jual Tinggi
    Properti dengan status SHM memiliki nilai pasar yang lebih stabil dan cenderung naik signifikan setiap tahun.
  • Jaminan Kredit
    SHM adalah aset yang paling diutamakan oleh lembaga keuangan sebagai agunan karena status hukumnya yang kuat.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (milik negara atau pihak lain) dalam jangka waktu tertentu.

Karakteristik SHGB

  • Batas Waktu 
    Biasanya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
  • Kepemilikan Terbatas
    Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, hak atas tanah kembali kepada negara atau pemilik asal.
  • Umum pada Apartemen/Ruko
    Sering digunakan untuk properti di area komersial atau bangunan vertikal.

Perbandingan Strategis untuk Pinjaman (SHM vs SHGB)

Fitur SHM HGB
Batas Waktu Selamanya Terbatas
Plafon 70-80% Nilai Pasar Lebih Rendah
Tenor Sangat Panjang Terbatas Masa Berlaku

1. Durasi dan Keamanan

SHM memberikan ketenangan pikiran karena bersifat permanen. Sebaliknya, pemilik SHGB harus teliti memantau masa berlaku sertifikat agar hak penggunaannya tidak hilang atau harus membayar biaya perpanjangan yang cukup besar.

2. Potensi Keuntungan (Capital Gain)

Secara umum, properti SHM menawarkan potensi keuntungan modal yang lebih besar. Namun, properti SHGB seringkali berada di lokasi bisnis yang strategis (pusat kota atau kawasan industri), sehingga potensi pendapatan sewa (yield) bisa lebih tinggi dibandingkan rumah tapak SHM di pinggiran kota.

3. Kemudahan Perubahan Status

Salah satu keuntungan SHGB adalah fleksibilitasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Properti hunian dengan status SHGB seluas kurang dari 600 m² dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM melalui prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini adalah peluang bagi investor untuk membeli properti SHGB dengan harga lebih murah, lalu meningkatkan nilainya dengan mengubahnya menjadi SHM.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum menjaminkan aset ke KSP Setia Multi Sarana, pastikan dokumen dalam kondisi valid. Untuk HGB, pastikan sisa masa berlaku minimal adalah tenor pinjaman ditambah 2 tahun sebagai pengaman.

Mana yang Lebih Menguntungkan?

Keputusan tergantung pada tujuan finansial Anda:

  • Pilih SHM jika, Anda mencari aset untuk tempat tinggal jangka panjang, warisan keluarga, atau instrumen investasi aman dengan risiko rendah.
  • Pilih SHGB jika, Anda fokus pada penggunaan komersial, bisnis, atau investasi properti di pusat kota dengan modal awal yang relatif lebih rendah dibanding SHM di lokasi yang sama.

Sebagai lembaga keuangan yang profesional, KSP Setia Multi Sarana menyarankan agar setiap calon pembeli melakukan pengecekan keaslian sertifikat di kantor pertanahan setempat sebelum melakukan transaksi. Legalitas yang jelas adalah fondasi utama dalam keamanan finansial Anda.

Ajukan Pinjaman di KSP Setia Multi Sarana

Kami melayani pengajuan dengan jaminan SHM maupun HGB. Konsultasikan kebutuhan Anda!