Mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat properti merupakan langkah finansial yang umum diambil untuk mendapatkan modal usaha dalam jumlah yang besar atau kebutuhan mendesak. Namun, ketika objek jaminan adalah rumah yang diperoleh selama masa perkawinan, terdapat aspek hukum krusial yang harus dipenuhi, yaitu status harta bersama dan kewajiban adanya persetujuan dari pasangan (suami atau istri).
Memahami Aspek Hukum Harta Bersama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Hal ini berlaku meskipun nama yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya mencantumkan nama salah satu pihak saja.
Konsekuensi hukum dari status harta bersama ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan bahwa mengenai “harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”. Dalam konteks penjaminan aset, sertifikat tersebut tidak dapat diagunkan atau dipindahtangankan tanpa kesepakatan tertulis dari pasangan yang sah.
Pentingnya Surat Persetujuan Suami/Istri dalam Akad Jaminan
Lembaga keuangan Dalam hal ini kami Koperasi Simpan Pinjam (KSP), mensyaratkan adanya Surat Persetujuan Suami/Istri yang sah pada saat penandatanganan akad kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Berikut adalah alasan utama mengapa dokumen ini bersifat wajib:
- Legalitas Kontrak
Tanpa persetujuan pasangan, perjanjian penjaminan dapat dibatalkan demi hukum (voidable). Hal ini karena salah satu pihak dianggap tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjaminkan aset yang di dalamnya terdapat hak orang lain. - Mitigasi Risiko Gugatan
Kehadiran pasangan saat penandatanganan akad mencegah munculnya gugatan hukum di kemudian hari yang menyatakan bahwa penjaminan dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak. - Kepatuhan Notaris
Notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah tidak akan memproses APHT jika syarat kehadiran atau persetujuan pasangan tidak terpenuhi, sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penandatanganan Akad
Pada saat proses penandatanganan di hadapan Notaris atau pejabat berwenang, suami dan istri wajib hadir secara fisik untuk memberikan tanda tangan. Jika salah satu pihak berhalangan hadir karena alasan tertentu, maka dapat diwakilkan melalui Surat Kuasa Notariil (SKMHT) yang dibuat di hadapan Notaris, yang secara spesifik memberikan kuasa untuk menjaminkan properti tersebut.
Solusi Pendanaan Aman KSP Setia
Bagi Anda yang membutuhkan pendanaan dengan proses yang transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, KSP Setia Multi Sarana (KSP SMS) atau dikenal dengan KSP Setia menyediakan solusi pinjaman jaminan sertifikat properti.
KSP Setia memahami bahwa kepastian hukum adalah prioritas utama bagi anggota. Kami mengedepankan profesionalisme dalam memeriksa keabsahan dokumen jaminan, termasuk memastikan seluruh aspek legalitas harta bersama terpenuhi.



